- Direksi;
Prosedur Kerja; Tugas dan Tanggung Jawab; Evaluasi Kinerja; dan Remunerasi
Dewan Direksi.
Tugas, Tanggung Jawab,
dan Wewenang
Pasal 12
(1)
Direksi
bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau
Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan
maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.
(2)
Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusansebagaimana dimaksud padaayat
(1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3)
Setiap anggota
Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) denganitikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
(4)
Dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
(5)
Dalam hal
dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Pasal 13
(1)
Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan
Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam
menjalankan tugasnya.
(2)
Anggota
Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a)
kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)
telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik;
c)
tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d)
telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.