Senin, 17 April 2017

Direksi; Prosedur Kerja; Tugas dan Tanggung Jawab; Evaluasi Kinerja; dan Remunerasi Dewan Direksi.



-    Direksi; Prosedur Kerja; Tugas dan Tanggung Jawab; Evaluasi Kinerja; dan Remunerasi Dewan Direksi.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang

Pasal 12

(1)               Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2)               Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusansebagaimana dimaksud padaayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3)               Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denganitikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
(4)               Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
(5)               Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Pasal 13

(1)               Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
(2)               Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d)      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Dewan Direksi: Otoritas; Komposisi; Pembentukan dan Pemberhentian Dewan



-          Dewan Direksi:  Otoritas;  Komposisi; Pembentukan dan Pemberhentian Dewan

Pengunduran Diri dan Pemberhentian Sementara

Pasal 8

(1)                 anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)               Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik.
(3)               Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

Pasal 9

Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat 2 (dua)
Hari kerja setelah:
a.      diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
b.      hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 10

(1)               Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)               Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3)               Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),



Struktur Dewan Komisaris; Prosedur Kerja; Tugas dan Kewajiban



-  Struktur Dewan Komisaris; Prosedur Kerja; Tugas dan Kewajiban

Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS dan tugas Presiden Komisaris adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Secara kolektif tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan Perusahaan. Dewan Komisaris secara terusmenerus memantau efektivitas kebijakan Perusahaan, kinerja dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil pengawasan disertai kajian dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi tahun 2012.
Anggota Dewan komisaris, komposisi dan jumlahnya diangkat serta ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi, misi dan rencana strategis Perusahaan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat serta dapat bertindak independen. Anggaran Dasar Perusahaan mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris: Otoritas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Komposisi;



-          Dewan Komisaris: Otoritas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Komposisi; 

Otoritas Dewan Komisaris :

  • Memerintah organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
  • Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
  • Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
  • Mengesahkan anggaran tahunan
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham
  • Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris:

BAB II
DIREKSI
Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal
2

(1)               Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2)               1 (satu) di antaraanggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur.

Pasal 3
(1)               Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(2)               Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)               1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud.

Pasal 4
(1)               Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yangmemenuhi persyaratanpada saat diangkat dan selama menjabat:
a)      mempunyai akhlak,moral, dan integritas yang baik;
b)      cakap melakukan perbuatan hukum;
c)      dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1.      tidak pernah dinyatakan pailit
2.      tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangannegara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4.      tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a)      pernah tidak menyelenggarakan RUPStahunan
b)      pertanggungjawabannyasebagai anggota Direksidan/atau anggota Dewan Komisaris pernah  tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;
c)      pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftarandari Otoritas Jasa Keuangantidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d)      memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e)      memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Komposisi Dewan Komisaris

Keanggotaan Dewan Komisaris
a.      Dewan Komisaris terdiri dari seorang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan Komisaris terdirilebih dari 1 (satu) orang, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
b.      Dewan Komisaris yang terdiri dari lebih 1 (satu) orang anggota merupakan Majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
c.       Pembagian Kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris yang di angkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perusahaan.
d.      Jikalau karena sebab apapun juga perusahaan tidak mempunyai seorangpun Anggota Komisaris, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS Luar Biasa untukKomisaris Baru.
e.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilaksanakanoleh RUPS dimana RUPS itu harus dihadiri oleh Pemegang Saham seri 1 dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham seri 1.
f.        Kepada Anggota Dewan Komisaris baru wajib diberikan program pengenalan.
g.      Prosedur Pencalonan, seleksi serta pengangkatan Anggota Dewan Komisaris oleh RUPS akan dijabarkan tersendiri dalam sebuah kebijakan kriteria seleksi dan prosedur nominasi yang ditetapkan oleh RUPS.