- Pengertian,
Relevansi, dan Cakupan Tata Kelola Perusahaan
Pada tahun 1999, The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan
tata kelola (corporate governance) sebagai berikut:
“Corporate governance
is the system by which business corporations are directed and controlled. The
corporate governance structure specifies the distribution of rights and
responsibilities among different participants in the corporation, such as the
board, the managers, shareholder and other stakeholders, and spells out the
rules and procedure for making decisions and corporate affairs. By doing this,
it also provides the structure through which the company objectives are sets
and the means of attaining those objectives and monitoring performance”
Sesuai dengan definisi
di atas,tata kelola adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Tata kelola mengatur pembagian tugas,
hak, dan kewajiban pihak-pihak dalam organisasi terhadap kehidupan perusahaan,
termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota
stakeholders non-pemegang saham. Pembagian tugas, hak, dan kewajiban juga
berfungsi sebagai pedoman pengevaluasian kinerja Board of Directors dan
manajemen perusahaan.
Dari berbagai definisi
yang dikembangkan oleh para pakar dapat disimpulkan bahwa tata kelola yang baik
merupakan:
1)
Suatu struktur
yang mengatur pola hubungan antara peran Dewan Komisaris, Direksi, Rapat Umum
Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya,
2)
Suatu sistem
Check and balance mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan,
3)
Pentingnya hak
pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya,
dan
4)
Kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat
waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan
stakeholder
Tidak ada komentar:
Posting Komentar