Senin, 17 April 2017

Struktur Dewan Komisaris; Prosedur Kerja; Tugas dan Kewajiban



-  Struktur Dewan Komisaris; Prosedur Kerja; Tugas dan Kewajiban

Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS dan tugas Presiden Komisaris adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Secara kolektif tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan Perusahaan. Dewan Komisaris secara terusmenerus memantau efektivitas kebijakan Perusahaan, kinerja dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil pengawasan disertai kajian dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi tahun 2012.
Anggota Dewan komisaris, komposisi dan jumlahnya diangkat serta ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi, misi dan rencana strategis Perusahaan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat serta dapat bertindak independen. Anggaran Dasar Perusahaan mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar