- Struktur
Dewan Komisaris; Prosedur Kerja; Tugas dan Kewajiban
Dewan Komisaris
bertanggung jawab kepada RUPS dan tugas Presiden Komisaris adalah
mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Secara kolektif tugas Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan
Direksi dalam menjalankan Perusahaan. Dewan Komisaris secara terusmenerus
memantau efektivitas kebijakan Perusahaan, kinerja dan proses pengambilan
keputusan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan
para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil pengawasan disertai
kajian dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS sebagai bagian dari
penilaian kinerja Direksi tahun 2012.
Anggota Dewan
komisaris, komposisi dan jumlahnya diangkat serta ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan visi, misi dan rencana strategis Perusahaan untuk memungkinkan
pengambilan keputusan yang efektif, tepat, cepat serta dapat bertindak
independen. Anggaran Dasar Perusahaan mengatur tentang tata cara pencalonan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar