Senin, 17 April 2017

Prinsip Tata Kelola Perusahaan



-          Transparansi; Akuntabilitas; Responsibilitas; Independensi;  dan Fairness

Secara umum terdapat lima (5) prinsip dalamGCG menurut KNKG (2006) yang disingkat TARIF yaitu
  • Transparency, yaitu penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan informasi. Bukan hanya informasi yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga hal-hal penting untuk pengambilan keputusan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Accountability, yaitu pertanggungjawaban kinerja perusahaan secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
  • Responsibility, yaitu pematuhan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
  • Independency, yaitu pengelolaan perusahaan secara independen (tidak terafiliasi dengan pihak manapun) sehingga masing–masing organ tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi olehpihak lain.
  • Fairness, yaitu penjaminan perlindungan hak–hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk hak–hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen kepada para investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar