Senin, 17 April 2017

Kerangka Kerja Tata Kelola Perusahaan di Indonesia



-          Kerangka Kerja Tata Kelola Perusahaan di Indonesia

TINJAUAN SINGKAT
Kerangka tata kelola perusahaan merupakan fondasi untuk implementasi efektif dari tata kelola yang baik. World Bank mendefinisikan makna tata kelola perusahaan sebagai berikut: “suatu perpaduan antara hukum, peraturan perundang-undangan dan praktik yang dilakukan oleh sektor privat atas dasar sukarela yang memungkinkan perusahaan untuk menarik modal keuangan dan tenaga kerja, berkinerja secara efisien, dan dengan semua itu dapat secara  berkesinambungan menghasilkan nilai-nilai ekonomi jangka panjang bagi para pemegang sahamnya, dan pada saat yang bersamaan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan dan masyarakat secara keseluruhan”(Maassen, 2000).

LINGKUP PERBAIKAN

a)      PENERAPAN “COMPLY OR EXPLAIN”
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia (Pedoman Umum GCG) diterbitkan pertama kali oleh KNKCG tahun 1999 dan telah mengalami dua kali perbaikan pada tahun 2001 dan 2006.

Pada dasarnya, Pedoman Umum GCG tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non-binding force). Oleh karenanya, implementasinya tidak dapat dipaksakan, baik di tataran regulator maupun korporasi.Namun demikian, regulator menggunakan Pedoman Umum GCG dari KNKG sebagai rujukan penting dalam mengembangkan peraturan-peraturan yang relevan dengan tata kelola perusahaan. Selain itu, korporasi juga dapat menggunakan pedoman-pedoman KNKG sebagai rujukan dalam menyusun sistem, struktur dan pedoman tata kelola perusahaannya serta peraturan internal perusahaan lainnya.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT ) merupakan produk hukum utama bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT ), termasuk perusahaan yang merupakan Emiten atau Perusahaan Publik di pasar modal. Pada dasarnya, UUPT ini telah mengakomodasi konsep dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dibandingkan undang-undang sebelumnya. Kini, Dewan Komisaris dan Direksi dituntut untuk lebih akuntabel dalam melaksanakan fiduciary duties. Kewajiban untuk mengimplementasikan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) juga mulai diterapkan dalam UUPT 2007. Disamping itu, juga terdapat ketentuan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, UUPT 2007 memberikan perhatian yang lebih besar dalam hal penerapan tata kelola perusahaan di Indonesia. Di samping itu, Emiten dan Perusahaan Publik juga tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.

b)      KODE ETIK
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan tata kelola perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi; oleh karena itu, etika bisnis merupakan bagian integral dari tata kelola perusahaan (KNKG, 2011). Kode etik perusahaan merupakan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan karyawan dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan. Nilai-nilai perusahan yang diterapkan secara berkelanjutan menjadi budaya perusahaan. Pada saat ini, kerangka regulasi belum mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk memiliki kode etik. Berdasarkan Pedoman Umum GCG, perusahaan didorong untuk memiliki kode etik yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Komisaris untuk kepentingan para pemangku kepentingan. Sedangkan, Dewan Komisaris harus memastikan bahwa setiap pengaduan yang terkait dengan pelanggaran kode etik dapat ditangani dan diproses dengan benar.


Berdasarkan peraturan yang berlaku, Emiten atau Perusahaan Publik yang telah memiliki kode etik wajib mengungkapkan, dalam laporan tahunan, informasi mengenai pokok-pokok kode etik; budaya perusahaan; bentuk sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya; serta pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan perusahaan. Data yang ada memperlihatkan bahwa sudah cukup banyak (39% dari 494) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki dan mengungkapkan kode etik di laporan tahunan 2012.


c)      PENEGAKAN HUKUM DI PASAR MODAL
Kerangka tata kelola perusahaan membutuhkan sistem penegakan hukum yang wajar, transparan, dan adil. Praktik keteladanan menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum ditunjang oleh sistem pengadilan yang memiliki kewenangan, integritas, dan sumber daya untuk dapat melakukan tugasnya secara efektif, konsisten, transparan, dan tidak tunduk pada pengaruh-pengaruh dari luar pengadilan. Para penegak hukum perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai tata kelola perusahaan agar dapat menangani dengan baik perkara-perkara yang berkaitan dengan pasar modal.

d)      PERANAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Profesi Penunjang Pasar Modal meliputi Akuntan, Notaris, Penilai, dan Konsultan Hukum. Masing-masing profesi ini memiliki peran, fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing dalam rangkaian kegiatan di pasar modal, terutama ketika perusahaan akan melakukan Penawaran Umum Efek maupun melakukan aksi korporasi. Pemberian jasa yang dilakukan diantaranya meliputi jasa advisory, pemberian opini, asuran, dan pembuatan akte. Jasa yang diberikan profesi tersebut memberikan nilai tambah atas laporan yang dihasilkan manajemen Emiten dan Perusahaan Publik, oleh karena itu independensi profesi merupakan hal yang sangat penting. Dari sudut kuantitas, masing-masing profesi penunjang pasar modal juga menunjukkan peningkatan yang terus-menerus, sebagaimana dapat dilihat dari Grafik 4. Sejalan dengan peningkatan jumlah Emiten dan Perusahaan Publik, serta pelaku pasar modal lainnya yang dapat memanfaatkan jasa yang diberikan oleh mereka, peningkatan jumlah profesi penunjang menjadi mutlak. Oleh karena itu, dengan mencermati karakteristik peran, fungsi dan tanggung jawab masing masing- profesi tersebut, mereka berada pada posisi strategis dalam penegakan praktik tata kelola di Emiten dan Perusahaan Publik yang menjadi klien mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar