Senin, 17 April 2017

Direksi; Prosedur Kerja; Tugas dan Tanggung Jawab; Evaluasi Kinerja; dan Remunerasi Dewan Direksi.



-    Direksi; Prosedur Kerja; Tugas dan Tanggung Jawab; Evaluasi Kinerja; dan Remunerasi Dewan Direksi.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang

Pasal 12

(1)               Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2)               Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusansebagaimana dimaksud padaayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(3)               Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denganitikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
(4)               Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
(5)               Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Pasal 13

(1)               Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
(2)               Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d)      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar