Senin, 17 April 2017

Dewan Komisaris: Otoritas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Komposisi;



-          Dewan Komisaris: Otoritas; Pengangkatan dan Pemberhentian; Komposisi; 

Otoritas Dewan Komisaris :

  • Memerintah organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
  • Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dewan eksekutif
  • Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
  • Mengesahkan anggaran tahunan
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegang saham
  • Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris:

BAB II
DIREKSI
Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal
2

(1)               Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2)               1 (satu) di antaraanggota Direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur.

Pasal 3
(1)               Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(2)               Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)               1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud.

Pasal 4
(1)               Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yangmemenuhi persyaratanpada saat diangkat dan selama menjabat:
a)      mempunyai akhlak,moral, dan integritas yang baik;
b)      cakap melakukan perbuatan hukum;
c)      dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1.      tidak pernah dinyatakan pailit
2.      tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangannegara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4.      tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a)      pernah tidak menyelenggarakan RUPStahunan
b)      pertanggungjawabannyasebagai anggota Direksidan/atau anggota Dewan Komisaris pernah  tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS;
c)      pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftarandari Otoritas Jasa Keuangantidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d)      memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e)      memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Komposisi Dewan Komisaris

Keanggotaan Dewan Komisaris
a.      Dewan Komisaris terdiri dari seorang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan Komisaris terdirilebih dari 1 (satu) orang, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
b.      Dewan Komisaris yang terdiri dari lebih 1 (satu) orang anggota merupakan Majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
c.       Pembagian Kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris yang di angkat oleh Dewan Komisaris atas beban Perusahaan.
d.      Jikalau karena sebab apapun juga perusahaan tidak mempunyai seorangpun Anggota Komisaris, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS Luar Biasa untukKomisaris Baru.
e.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilaksanakanoleh RUPS dimana RUPS itu harus dihadiri oleh Pemegang Saham seri 1 dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh Pemegang Saham seri 1.
f.        Kepada Anggota Dewan Komisaris baru wajib diberikan program pengenalan.
g.      Prosedur Pencalonan, seleksi serta pengangkatan Anggota Dewan Komisaris oleh RUPS akan dijabarkan tersendiri dalam sebuah kebijakan kriteria seleksi dan prosedur nominasi yang ditetapkan oleh RUPS.

1 komentar:

  1. mr pedro dan perusahaan pinjamannya benar-benar hebat untuk diajak bekerja sama. dia sangat jelas, teliti dan sabar saat dia membimbing saya dan istri saya melalui proses pinjaman. dia juga sangat tepat waktu dan bekerja keras untuk memastikan semuanya siap sebelum menutup pinjaman. mr pedro adalah petugas pinjaman bekerja dengan sekelompok investor yang membantu kami mendapatkan dana untuk membeli rumah baru kami, Anda dapat menghubungi dia jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dengan tingkat rendah yang terjangkau 2 rio email dia di . pedroloanss@gmail.com atau chat whatsapp: + 1-863-231-0632

    BalasHapus