Senin, 17 April 2017

Code of Corporate Governance and Code of Ethics



-          Code of Corporate Governance and Code of Ethics

POKOK-POKOK KODE ETIK


  • Menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan etika bisnis dalam melaksanakan tugas.
  • Wajib tunduk dan patuh terhadap Hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku
  • Wajib tunduk dan patuh terhadap Peraturan dan Kebijakan Perusahaan
  • Penghindaran Benturan Kepentingan

1.      Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
2.      Suatu potensi akan adanya benturan kepentingan harus dilaporkan kepada Manajemen Perusahaan.

·         Kerahasiaan 

Semua personil Perusahaan harus memastikan bahwa informasi yang sifatnya rahasia yang mereka ketahui dikarenakan pekerjaannya, harus tetap dijaga kerahasiaannya.

·        Informasi Orang Dalam 

Personil Perusahaan yang memiliki informasi material dan rahasia mengenai Perusahaan yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di pasar modal, dilarang mengungkapkan kepada pihak luar.

·         Larangan menerima hadiah. 

Seluruh karyawan dilarang menerima uang, barang, tip, komisi atau fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari rekan usaha atau pihak lain yang memiliki potensi terciptanya benturan kepentingan.

·         Perlindungan atas asset Perusahaan 

Setiap karyawan Perusahaan harus memastikan bahwa asset-aset Perusahaan di pelihara, dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan Perusahaan.

·         Usaha Pribadi
Kegiatan yang berhubungan dengan usaha pribadi harus dihindari karena akan mengganggu aktivitas kerja di kantor dan berpotensi pada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentiangan pribadi.

·         Hak Individu 

Setiap karyawan harus menghormati dan menghargai hak asasi setiap individu, antara lain menghargai perbedaan suku, agama, ras, gender ; tidak melakukan pelecehan (harassment) ; tidak melakukan pemaksaaan kehendak dengan cara fisik atau psikis ; tidak membuat orang merasa tertindas (bullying).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar