Senin, 17 April 2017

Dewan Direksi: Otoritas; Komposisi; Pembentukan dan Pemberhentian Dewan



-          Dewan Direksi:  Otoritas;  Komposisi; Pembentukan dan Pemberhentian Dewan

Pengunduran Diri dan Pemberhentian Sementara

Pasal 8

(1)                 anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)               Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik.
(3)               Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.

Pasal 9

Emiten atau Perusahaan Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat 2 (dua)
Hari kerja setelah:
a.      diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
b.      hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 10

(1)               Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2)               Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3)               Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),



Tidak ada komentar:

Posting Komentar