-
Dewan
Direksi: Otoritas; Komposisi; Pembentukan dan Pemberhentian
Dewan
Pengunduran Diri dan Pemberhentian Sementara
Pasal 8
(1)
anggota
Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya
berakhir.
(2)
Dalam hal
terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan
pengunduran diri kepada Emiten atau Perusahaan Publik.
(3)
Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri
dimaksud.
Pasal 9
Emiten atau Perusahaan
Publik wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat 2 (dua)
Hari kerja setelah:
a.
diterimanya
permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2); dan
b.
hasil
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Pasal 10
(1)
Anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara
tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal
terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar