Senin, 17 April 2017

Organ-organ Tata Kelola Perusahaan



-          Organ-organ Tata Kelola Perusahaan

§  KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan pelaksana perusahaan yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi. Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pada tahun 2015, para Pemegang Saham Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan bersamaan pada tanggal 15 Mei 2015.





§  DEWAN KOMISARIS
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili Pemegang Saham untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata masyarakat dan para pemegang saham.

§  KOMITE AUDIT
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, tujuan dibentuknya Komite Audit adalah untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan. Tugas utama Komite Audit adalah mendorong diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup, ketepatan, kemandirian dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit terdiri dari dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar Perseroan) yang berkemampuan di bidang akuntansi dan keuangan dan diketuai oleh Komisaris Independen.

§  Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit sebagai pendukung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penetapan pembentukan Komite Audit dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris dan diketuai oleh salah seorang Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite Audit wajib bekerjasama dengan pihak yang melaksanakan fungsi Internal Audit. Komite Audit beranggota 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.

§  KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Tertanggal 8 Desember 2014 (“POJK No.34”). Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian integral dari upaya Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) yang meliputi aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran, keadilan serta kesetaraan.
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas akan berlaku terhitung sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016, tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikan mereka setiap saat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk POJK No. 34. Dalam menjalankan perannya, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya.

§  DIREKSI
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders. Direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap Perusahaan Terbuka dan tetap berpegang pada penerapan prinsip Good Corporate Governance. Disamping itu, Direksi bertanggung-jawab melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien; memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik, mengelola karyawan dan melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

§  SEKRETARIS PERUSAHAAN

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A, Perseroan mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai pejabat penghubung antara Perseroan dengan Pelaksana Perusahaan dan pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab kepada Direksi dan juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris. Direksi Perseroan menunjuk Maria Clarissa Fernandez Joesoep sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Keputusan Direksi Nomor BOD-002/CSL-LN/V/16 tanggal 19 Mei 2016. Masyarakat umum dan para investor dapat mengunjungi situs web Perseroan untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan, atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Perseroan.



§  UNIT AUDIT INTERNAL
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertugas antara lain untuk menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan serta melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal akan selalu bekerjasama dengan Komite Audit dan bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Pembentukan Unit Audit Internal merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan dalam menciptakan tata kelola yang baik dan efisien.

§  Direksi Perseroan
menunjuk Giatrycks F. Sianipar sebagai Kepala Unit Audit Internal dan penunjukan ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Unit Audit Internal dan Penetapan Isi Piagam Audit Internal pada tanggal 3 Juni 2013.

§  AUDITOR INDEPENDEN
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik dan peraturan Bapepam-LK No. VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, maka laporan keuangan konsolidasian Perseroan diaudit oleh Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar