-
Organ-organ Tata
Kelola Perusahaan
§ KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
pelaksana perusahaan yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi. Kewenangan
Rapat Umum Pemegang Saham antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi,
menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan
bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pada tahun
2015, para Pemegang Saham Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang
dilaksanakan bersamaan pada tanggal 15 Mei 2015.
§ DEWAN KOMISARIS
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang mewakili Pemegang Saham untuk
melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan strategi perusahaan
yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan arahan/nasihat kepada Direksi dalam
pengelolaan Perseroan dengan itikad yang baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab, serta menjalankan fungsi untuk memperkuat citra Perseroan dimata
masyarakat dan para pemegang saham.
§ KOMITE AUDIT
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, tujuan dibentuknya
Komite Audit adalah untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan. Tugas
utama Komite Audit adalah mendorong diterapkannya tata kelola perusahaan yang
baik, terbentuknya struktur pengendalian internal yang memadai, meningkatkan
kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan serta mengkaji ruang lingkup,
ketepatan, kemandirian dan objektivitas akuntan publik. Komite Audit terdiri dari
dua anggota yang merupakan pihak independen (pihak dari luar Perseroan) yang
berkemampuan di bidang akuntansi dan keuangan dan diketuai oleh Komisaris
Independen.
§ Dewan Komisaris
telah membentuk Komite Audit sebagai pendukung dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya. Penetapan pembentukan Komite Audit dilakukan melalui Surat
Keputusan Dewan Komisaris dan diketuai oleh salah seorang Komisaris Independen
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite
Audit wajib bekerjasama dengan pihak yang melaksanakan fungsi Internal Audit.
Komite Audit beranggota 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua
merangkap Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota independen. Seluruh
anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, keahlian, pengalaman
dan integritas yang dipersyaratkan dalam berbagai peraturan yang berlaku.
§ KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Tertanggal 8 Desember 2014 (“POJK No.34”).
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian integral dari upaya
Perseroan untuk melaksanakan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance atau GCG) yang meliputi aspek-aspek
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran,
keadilan serta kesetaraan.
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas akan berlaku terhitung
sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016, tanpa mengurangi hak
Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikan mereka setiap saat sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk POJK No. 34. Dalam menjalankan perannya,
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan
tugasnya.
§ DIREKSI
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders. Direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap Perusahaan Terbuka dan tetap berpegang pada penerapan prinsip Good Corporate Governance. Disamping itu, Direksi bertanggung-jawab melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien; memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik, mengelola karyawan dan melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholders. Direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap Perusahaan Terbuka dan tetap berpegang pada penerapan prinsip Good Corporate Governance. Disamping itu, Direksi bertanggung-jawab melakukan pengawasan internal secara efektif dan efisien; memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik, mengelola karyawan dan melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
§ SEKRETARIS PERUSAHAAN
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2014 dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No.
I-A, Perseroan mengangkat Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai pejabat
penghubung antara Perseroan dengan Pelaksana Perusahaan dan pemangku
kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab kepada Direksi dan juga
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris. Direksi Perseroan
menunjuk Maria Clarissa Fernandez Joesoep sebagai Sekretaris Perusahaan melalui
Keputusan Direksi Nomor BOD-002/CSL-LN/V/16 tanggal 19 Mei 2016. Masyarakat
umum dan para investor dapat mengunjungi situs web Perseroan untuk memperoleh
informasi mengenai kegiatan usaha Perseroan, atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Perseroan.
§ UNIT AUDIT INTERNAL
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertugas antara lain
untuk menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan serta melakukan pemeriksaan dan
penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan
lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal akan selalu
bekerjasama dengan Komite Audit dan bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
Pembentukan Unit Audit Internal merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan
dalam menciptakan tata kelola yang baik dan efisien.
§ Direksi Perseroan
menunjuk Giatrycks F. Sianipar sebagai Kepala
Unit Audit Internal dan penunjukan ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
melalui Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Unit Audit Internal dan Penetapan
Isi Piagam Audit Internal pada tanggal 3 Juni 2013.
§ AUDITOR INDEPENDEN
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik dan peraturan Bapepam-LK No.
VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal, maka laporan keuangan konsolidasian Perseroan diaudit oleh Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar